Header Ads

LightBlog

Apa Hukumnya menelan air wudhu saat berkumur?

Assallamualaikum, Apakah sahabat sedang berpuasa? Jangan lupa sholat Jumat yak, wahai pria.

Nah, ini masih banyak orang yang mempertanyakan apan hukumnya jika saat berpuasa tidak sengaja menelan air kumur-kumur saat berwudhu? Biasanyakan ada sisah air dimulut dan tidak sengaja tertelan.



Sebelum mempelajari ilmu ini, Gue dengan santai menganggap berkumur saat berwudhu tidaklah membatalkan puasa. Makanya walaupun suka ada air wudhu yang tidak sengaja tertelan, Gue tidak merasa itu membatalkan. Akan tetapi ...

Seperti yang dijelaskan pada situs muslimahcorner dari voa-islam, berbagai riwayat hadist menerangkan, bahwa berkumur-kumur saat berwudhu adalah sunnah, bahkan beberapa ulama menilainya wajib, karena bagian dari rukun membasuh wajah.

Sifat wudhu’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan berkumur-kumur. Beliau juga perintahkan untuk berkumur-kumur secara khusus saat berwudhu’.

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ“Apabila seorang kamu berwudhu hendaknya dia beristinsyaq.” (HR. Muslim)
Berkumur-kumur adalah bagian dari isbagh (penyempurnaan) wudhu’.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan dalam sabdanya,

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا“Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa.” (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Perhatikan Tenggorokan!

Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memperingatkan kita agar tidak terlalu dalam atau berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi) saat puasa.

Dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan sehingga bisa membahayakan puasa. Maka dari itu, jika kita ingin berkumur-kumur pada saat berpuasa usahakan agar tetap menjaga air tidak masuk ke dalam tenggorokan.

Dan perintah untuk berkumur-kumur saat berwudhu’ ini berlaku umum bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa atau tidak.

Tertera dalam riwayat shahihah, Umar Bin Al Khath thab pernah mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa dirinya pernah merasa berhasrat lalu mencium istrinya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ“Bagaimana menurutmu, jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?”

Lalu Umar menjawab,

لا بَأْسَ بِهِ قَالَ فَمَهْ“Seperti itu tidak mengapa.”

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, 

“Lalu apa masalahnya?“ (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di Shahih Sunan Abi Dawud, 2089)

Hadits ini menceritakan bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata,

أما المضمضة والاستنشاق فمشروعان للصائم باتفاق العلماء، وكان النبي والصحابة يتمضمضون ويستنشقون مع الصوم، لكن قال للقيط بن صبرة: وبالغ فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما. فنهاه عن المبالغة لا عن الاستنشاق
“Adapun berkumur-kumur dan istinsyaq disyariatkan bagi orang yang puasa berdasarkan kesepakatan ulama. Nabi dan para sahabat berkumur-kumur dan beristinsyaq saat puasa. Tetapi beliau bersabda kepada Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu ‘Anhu: ‘’bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa.’’ Beliau melarangnya terlalu dalam bukan melarang istinsyaq.”

Syaikh bin Bazz juga mengatakan, orang berpuasa tetap berkumur-kumur dan beristnsyaq, tapi jangan berlebihan yang dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan.

Adapun istinsyaq dan berkumur maka keduanya harus saat berwudhu karena keduanya WAJIB dalam wudhu untuk orang yang berpuasa dan ataupun selainnya.

Jika, ada pertanyaan atau kesalahan saya dalam menjelaskannya, tolong beritahu Gue karena kita sama-sama saling belajar #senyum. Silahkan komen di kolom komentar facebook agar, Gue dapat membalasnya.



 Assallamualaikum,

Baca Juga Artikel Bermanfaat:

]]>
loading...

Tidak ada komentar